Penyelesaian maksimal 3 (tiga) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil apabila yang bersangkutan pernah mencatatkan peristiwa penting di Instansi Pelaksana atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain.
1. Kotak saran
2. Website : disdukcapil.lampungselatankab.go.id
3. Telepon/sms : 0821 7629 257
4. Email : disdukcapillamsel2017@gmail.com
5. Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Cek di Tempat
2. Koordinasi internal
3. Koordinasi eksternal
4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store