Skck Penanganan Pengelolaan Pengaduan Layanan

  1. 1.membawa blanko aduan
  2. 2.mengisi blanko aduan
  3. 3.menyampaikan aduan pada nomor telepon aduan

  1. pastikan pemohon mengetahui penyimpangan yang sudah dilakukan oleh petugas SKCK dan dapat menyampaikan aduannya melalui sarana dan prasarana yang telah disediakan
  2. petugas merekap hasil aduan dan mencatat di buku register
  3. petugas menyampaikan kepada pimpinan
  4. dilakukan analisa dan evaluasi
  5. hasil tindak lanjut aduan di publikasikan melalui media sosial SKCK

Proses penanganan pengelolaan pengaduan penyelesaian secara internal paling lama 1 (satu) jam sejak diterima pengaduan melalui telepon, SMS, Email maupun Akun Media Sosial, untuk pengaduan secara tertulis melalui kotak saran akan diberikan jawaban setelah selesai jam pelayanan.

Proses pengananan pengelolaan pengaduan yang tidak bias diselesaikan secara internal 2x24 jam setelah  aduan diterima

Tidak dipungut biaya

SKCK

Senin s.d Jumat dimulai dari pukul 08.00 Wita s.d 14.00 Wita

Kotak Saran/Kritik/Pengaduan

Telepon/SMS: Kapolresta Palu                   (081271685300)
                        Dumas Polresta Palu          (082193563278)

Facebook: Dumas Polresta Palu

Dumas Polresta Palu


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store