Skck Penanganan Pengelolaan Pengaduan Layanan

  1. Apabila mendapati petugas pelayanan melakukan KKN / PUNGLI
  2. Apabila pelayanan tidak sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan
  3. Apabila petugas pelayanan melanggar maklumat yang telah ditetapkan

  1. Pengadu mengadukan aduannya terhadap pelayanan SKCK melalui; 1) Tertulis melalui Kotak Saran /Pos 2) Telepon 3) SMS 4) Email 5) Akun Media Sosial
  2. Setelah aduan diterima petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon, nomor telepon maupun alamat email
  3. Penilaian kebenaran isi aduan atau konfirmasi terkait permasalahan yang diadukan dan dilakukan kajian/evaluasi untuk penyelesaian
  4. Melaporkan kepada Kasat Intelkam tentang aduan yang harus diselesaikan secara eksternal
  5. Memberikan jawaban dan konfirmasi aduan yang telah diadukan dan tidak lupa memberikan ucapan permintaan maaf dan terima kasih atas kritik, masukan atau saran yang diberikan
  6. Waktu pengaduan : Senin s.d Jumat dimulai dari pukul 08.00 Wita s.d 14.00 Wita

Proses penanganan pengelolaan pengaduan penyelesaian secara internal paling lama 1 (satu) jam sejak diterima pengaduan melalui telepon, SMS, Email maupun Akun Media Sosial, untuk pengaduan secara tertulis melalui kotak saran akan diberikan jawaban setelah selesai jam pelayanan.

Proses pengananan pengelolaan pengaduan yang tidak bias diselesaikan secara internal 2x24 jam setelah  aduan diterima

Tidak dipungut biaya

SKCK

Senin s.d Jumat dimulai dari pukul 08.00 Wita s.d 14.00 Wita

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skck Penanganan Pengelolaan Pengaduan Layanan"