Layanan Permohonan Izin Cuti

No. SK: 060/952

  1. Surat pengantar dari Instansi atau OPD
  2. Surat permohonan cuti dari yang bersangkutan
  3. Dokumen pendukung sesuai jenis cuti yang diambil

  1. Pemohon (PNS) mengajukan permintaan cuti secara lisan kepada pengelola kepegawaian di OPD masing-masing
  2. Pengelola kepegawaian memproses permintaan cuti melalui aplikasi pengelola cuti PNS (Sipecut) di website Pamomong
  3. Pengelola kepegawaian mengisi formulir cuti di Sipecut atas nama PNS yang mengajukan permintaan cuti
  4. Pengelola kepegawaian mencetak surat permintaan cuti dari aplikasi Sipecut
  5. Pengelola kepegawaian mengajukan persetujuan permintaan cuti kepada kepala OPD
  6. Apabila permintaan cuti disetujui oleh kepala OPD maka pengelola kepegawaian mencetak surat izin cuti dari aplikasi Sipecut dan dimintakan tanda tangan ke kepala OPD
  7. Pengelola kepegawaian mengirim surat cuti PNS ke BKSDM dan tembusan surat lainnya

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cuti

1.    Pengaduan Tak Langsung :

a.    Telepon      : (0285) 412522

b.   Email          : bkpsdm.pekalongankota@gmail.com

c.    Website       : http://bkpsdm.pekalongankota.go.id

d.   Pejabat Pengaduan : Sekretaris BKPSDM

2.    Pengaduan Langsung :

a.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung melalui Petugas di bagian informasi BKPSDM Kota Pekalongan

b.   Petugas merespon pengaduan pemohon dan meneruskan pengaduan tersebut ke Pejabat BKPSDM sesuai bidang terkait

c.    Pejabat BKPSDM menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Izin Cuti"