Pelayanan Penerimaan Naskah Berita Biasa Email Sanapati

No. SK: 060/040/III Tahun 2022

  1. -

  1. Operator Transmisi Sandi membuka email Sanapati
  2. Operator Transmisi Sandi meneliti, mengecek, membaca isi, tujuan surat elektronik di email Sanapati
  3. Operator Transmisi Sandi mencetak surat elektronik tersebut sesuai jumlah penerima surat
  4. Operator Transmisi Sandi mengagendakan surat tersebut di buku agenda surat masuk
  5. Operator Transmisi Sandi mengisi kartu kendali / lembar pengantar dan menempelkan kartu kendali / lembar pengantar ke surat dan meneruskan surat kepada Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi sebagai pemeriksa
  6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bidang Aplikasi dan Persandian serta Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi memberikan paraf secara berjenjang
  7. Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi menugaskan Caraka untuk mendistribusikan surat tersebut sesuai alamat tujuan dengan ketentuan
  8. Surat asli / tembusan untuk Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten disampaikan melalui ajudan masing-masing
  9. Surat asli / tembusan untuk Kepala OPD disampaikan langsung oleh caraka ke alamat tujuan atau melalui faximili atau aplikasi surat online
  10. Caraka mendistribusikan surat ke alamat tujuan, meminta paraf tanda terima dan menyampaikan tanda terima kepada Operator Transmisi Sandi email Sanapati
  11. Operator Transmisi Sandi mengarsipkan surat masuk beserta kartu kendali / lembar pengantar dan tanda terima

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peneriman Naskah Berita Biasa Email Sanapati

a. Pengaduan Tak Langsung
1. Telepon : (0285) 421243 ; (0285) 420223

2. Email :
diskominfo@pekalongankota.go.id
3. Website :
http://kominfo.pekalongankota.go.id
4. Pejabat Pengaduan : Rusjanah

No HP : ( 0858-6062-0563 )


b. Pengaduan Langsung.

1. Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2. Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Dinas Kominfo

4. Pejabat Kominfo menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Penerimaan Naskah Berita Biasa Email Sanapati"