Layanan Informasi Fasilitasi Claim Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

No. SK: 060/15/TAHUN 2022

  1. Tanda Pengenal Identitas Diri
  2. Data Penerima Claim Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid/ Takmir Musholla/Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

  1. Pemohon mengirimkan Data Pengajuan Claim Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid/ Takmir Musholla/Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS
  2. Petugas menerima dan meneliti kelengkapan data pengajuan claim Santunan Kematian dan membuat draft usulan claim premi asuransi kematian ke pihak ke – 2 (Penyedia Jasa Premi Asuransi Kematian)
  3. Petugas mengajukan draft usulan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diteliti dan dikoreksi
  4. PPTK mengoreksi & mengajukan draft usulan kepada Kabag Kesra
  5. Setelah disetujui Kabag. Kesra, Petugas memproses dan mengirim claim premi asuransi ke pihak ke-2 (Penyedia Jasa Premi Asuransi Kematian)
  6. PPTK mengundang ahli waris penerima premi asuransi kematian
  7. Penerimaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid/ Takmir Musholla/Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

Uraian    :

a.    Pemohon mengirimkan Data Pengajuan Claim Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid/ Takmir Musholla/Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS (10 menit)

b.    Petugas menerima dan meneliti kelengkapan data pengajuan claim Santunan Kematian dan membuat draft usulan claim premi asuransi kematian ke pihak ke – 2 (Penyedia Jasa Premi Asuransi Kematian) (2 hari)

c.    Petugas mengajukan draft usulan ke Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk diteliti dan dikoreksi (1 hari)

d.    PPTK mengoreksi & mengajukan draft usulan kepada Kabag Kesra (2 hari) 

e.    Setelah disetujui Kabag. Kesra, Petugas memproses dan mengirim claim premi asuransi ke pihak ke-2 (Penyedia Jasa Premi Asuransi Kematian) (30 hari)

f.     PPTK mengundang ahli waris penerima premi asuransi kematian (1 hari)

Penerimaan Bantuan Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid/ Takmir Musholla/Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Fasilitasi Claim Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.    Telepon      : 0856 4077 3010

2.    email          : bagiankesrasetdakotapekalongan@gmail.com

3.    website       :

4.    Pejabat Pengaduan : VINA AKMALA ILMA, S.Psi

b.  Pengaduan Langsung.

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian kesra

Pejabat Bagian Kesra menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi Fasilitasi Claim Santunan Kematian Bagi Takmir Masjid, Takmir Musholla dan Lebe Pemulasaraan Jenazah Non PNS"