Pelayanan Kasir

No. SK: 445/15

  1. 1.Kartu Identitas Berobat
  2. 2. Persyaratan klaim (untuk pasien asuransi)

  1. 1.Petugas menerima rincian biaya periksa, rincian obat, rincian laborat, rincian radiologi, rincian tindakan poli dan uang pembayaran dari pasien rawat jalan dan diserahkan ke petugas bank
  2. 2.Petugas menerima rincian biaya perawatan dari petugas administrasi rawat inap
  3. 3.Petugas menginformasikan biaya perawatan rawat inap kepada keluarga pasien
  4. 4.Petugas menerima uang pembayaran rawat inap dan diserahkan ke petugas bank
  5. 5.Petugas menerima pembayaran pendapatan lain - lain (sewa kios, sewa lahan, parkir, mobil ambulan, mobil jenazah, magang, legalisir resume medis, dll)
  6. 6.Petugas membuat laporan harian rawat jalan dan rawat inap serta menyerahkan ke bendahara penerimaan
  7. 7. Petugas membuat pengajuan klaim (SKTM/Jamkesda, BPJS ketengakerjaan, Telkom, Taspen, Almedika, PCR/SWAB, CSSD LINEN Dinkes)

Waktu tunggu di rawat jalan  < 10 menit

Waktu tunggu di rawat inap  < 30 menit


Pasien Umum :

1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020

 

Pasien JKN :

Permenkes No. 51 Tahun 2018


Pelayanan pasien rawat jalan pasien umum Pelayanan pasien rawat inap pasien umum Pelayanan klaim Pelayanan pasien rawat inap BPJS naik kelas

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"