Layanan Pembuatan Karpeg, Karis/Karsu

No. SK: 060/952

  1. Surat Pengantar dari Instansi atau OPD
  2. Scan Berkas SK CPNS
  3. Scan Berkas SK PNS
  4. Pas Photo PNS ukuran 2x3 (2 Lembar)
  5. Scan Berkas Laporan Perkawinan Sesuai SE Kepala BAKN Nomor 08/SE/1983
  6. Scan Berkas Akta Nikah
  7. Scan Berkas Akta Kematian Suami/Istri atau Akta Cerai (bagi PNS yang melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya)

  1. OPD mengusulkan PNS yang akan dibuatkan Karpeg, Karis/Karsu dan mengunggah berkas/dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi E-Kakak
  2. OPD mengirimkan surat permohonan, daftar nominatif beserta pas photo untuk pembuatan karpeg, karis/karsu
  3. Petugas Informasi menerima dokumen pembuatan Karpeg, Karis/Karsu dan menambah lembar disposisi, serta mengajukan kepada Kepala BKPSDM
  4. Petugas memeriksa dan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan pembuatan karpeg, karis/karsu
  5. Petugas merekap usulan pembuatan karpeg, karis/karsu
  6. Petugas mengunggah berkas/dokumen persyaratan pembuatan karpeg, karis/karsu melalui aplikasi SEMAR
  7. Petugas membuat surat pengantar dan daftar nominatif usulan karpeg, karis/karsu dan mengirimkan surat tersebut beserta pas photo ke Kanreg I BKN Yogyakarta
  8. Kanreg I BKN memeriksa kelengkapan daftar nominatif usulan pembuatan karpeg, karis/karsu
  9. Kanreg I BKN mencetak dan menyerahkan karpeg, karis/karsu ke BKPSDM
  10. Petugas menyiapkan administrasi dan melakukan penyerahan kartu ke PNS yang bersangkutan melalui OPD

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai, Kartu Istri, Kartu Suami

1.    Pengaduan Tak Langsung

a.    Telepon      : (0285) 412522

b.    Email          : bkpsdm.pekalongankota@gmail.com

c.    Website       : http://bkpsdm.pekalongankota.go.id

d.   Pejabat Pengaduan : Sekretaris BKPSDM

2.    Pengaduan Langsung

a.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung melalui Petugas di bagian informasi BKPSDM Kota Pekalongan

b.    Petugas merespon pengaduan pemohon dan meneruskan pengaduan tersebut ke Pejabat BKPSDM sesuai bidang terkait

c.    Pejabat BKPSDM menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Karpeg, Karis/Karsu"