Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil

No. SK: 060/0497

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy KTP-el Pemohon atau Orangtua;
  4. Fotocopy Akta Pencatatan Sipil (jika masih ada copy aktanya);
  5. Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli jika penggantian dua bahasa;
  6. Fotocopy Paspor/Kitas/Kitap/ dokumen imigrasi bagi WNA dengan menunjukkan yang asli;
  7. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan;

  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir, dan diserahkan ke petugas untuk dicek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  5. Operator mencetak kutipan akta pencatatan sipil;
  6. Operator menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil ke Kepala bidang;
  7. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan ke operator untuk diperbaiki.
  8. Kepala Bidang mengajukan kutipan akta pencatatan sipil ke Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  9. Kepala Dinas memberikan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ke petugas pengambilan;
  10. Petugas pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon.

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  1. Website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
  2. E-mail : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
  3. Twitter : dukcapilkotapkl 
  4. Instagram : Disdukcapilkotapkl 
  5. Facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
  6. Whatsapp : 085640557650

Silahkan download Identitas Kependudukan Digital pada Smartphone anda di :

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Akta Pencatatan Sipil"