Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

No. SK: 930/33 TAHUN 2022

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  3. Surat keterangan pindah luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat;
  5. Asli Kartu Keluarga (KK) orang tua dan Mertua

  1. Pemohon menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan memverifikasi kelengkapan Berkas
  3. Operator menginput data dan cetak Dokumen KK
  4. Melaksanakan verifikasi dan Validasi data
  5. Kepala Dinas Menandatangani KK secara elektronik (TTE)
  6. Petugas Pelayanan menyerahkan KK ke pemohon

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Faximili             :   0271-495305

e-Mail                :   disdukcapil.karanganyarkab.go.id

SAPAMAS          :   0811 2634 333

WA     :         0811 2634 333
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru"