Layanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Baru

  1. 1. KTP Direktur / Pemilik / Lainnya (fotocopy)
  2. 2. NPWP Penyedia (fotocopy)
  3. 3. Surat Kuasa untuk yang diwakilkan

  1. a. Pemohon (Penyedia/Perwakilan) menyerahkan Dokumen berupa KTP Direktur / Pemilik / Lainnya (fotocopy) dan NPWP Penyedia (fotocopy) serta Surat Kuasa untuk yang diwakilkan
  2. b. Helpdesk menerima dokumen tersebut kemudian menanyakan apakah pemohon sudah melakukan registrasi secara online, jika belum bisa melakukan registrasi diruang bidding atau lainnya, jika sudah dokumen diperiksa kemudian diserahkan ke Verifikator
  3. c. Verifikator menerima dokumen persyaratan kemudian memeriksa apakah penyedia sudah terdaftar di lpse lain, jika sudah terdaftar di lpse lain, maka memberitahukan penyedia melalui helpdes agar menggunakan akun/user yang sudah terdaftar, jika belum dilanjutkan validasi dokumen apakah sudah lengkap (sesuai) atau belum, jika belum diserahkan kembali ke penyedia untuk dilengkapi, jika sudah lengkap dan valid dilakukan verifikasi dengan klik setuju di aplikasi spse
  4. d. Verifikator mencetak bukti pendafataran/verifikasi sebanyak rangkap 2 (dua), yang pertama diserahkan ke penyedia dan yang kedua untuk arsip

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Baru

a.  Pengaduan Tak Langsung

1.   Telepon     :    (0285) 4416115

2.   Email         :    bagian.pbjminbang@gmail.com

3.   website       :  http://lpse.pekalongankota.go.id/eproc4/

                            (LPSE Support)

4.   Pejabat Pengaduan   :    1) Danang Rinoko (085641112482)

2) Muhammad Hanif Septiadi

(087764770466)

b.  Pengaduan Langsung

1.    Pemohon menyampaikan pengaduan langsung kepada petugas

2.    Petugas merespon pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi

3.    Apabila petugas tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat Bagian PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Pekalongan

 

4.    Pejabat Bagian PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Pekalongan menyelesaikan permasalahan sampai selesai dan mendapatkan solusi

Apabila Pejabat Bagian PBJ dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Pekalongan tidak dapat menyelesaiakan masalah, maka pengaduan diteruskanke LKPP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Baru"