Pelayanan Instalasi Laboraturium

  1. 1.Surat pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium dari Instalasi Rawat Jalan/ Instalasi Rawat Inap/ IGD/ ICU/ IBS /Poliklinik Eksekutif parikesit
  2. 2.Dokter Praktek Swasta/Klinik/Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan RSUD Bendan
  3. 3.Membawa fotocopy KTP untuk pemeriksaan Rapid Antigen, Antibody dan PCR (tanpa pengantar dokter)
  4. Data pasien Rujukan PCR dari Rumah sakit lain dalam bentuk hardcopy data yang sudah diinput all record atau data excel pasien

  1. 1.Petugas menerima surat pengantar permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. 2.Bagi pasien umum membayar biaya pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu di kasir
  3. 3.Petugas mengambil sampel (bahan pemeriksaan)
  4. 4.Petugas memeriksa sampel (bahan pemeriksaan)
  5. 5.Petugas memverifikasi hasil pemeriksaan
  6. 6.Petugas mencetak hasil pemeriksaan laboratorium
  7. 7.Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium pada pasien atau petugas ruang rawat inap/IGD/ICU/IBS

Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium reguler <  140 menit

Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium PCR maksimal H+2 sejak pengambilan sampel.

Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium Antigen dan Antibody ±30 menit.


Pasien Umum :

1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 58 Tahun 2020

2. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 89 Tahun 2020

 

Pasien JKN :

Permenkes No. 51 Tahun 2018


Pelayanan hasil pemeriksaan laboratorium

Pos: RSUD Bendan Jl. Sriwijaya No. 2 Pekalongan

Email: keluhan.rsudbendan@gmail.com

Telp: (0285) 437222

Sms Pengaduan : 081-542-402-200

Kotak Saran : tersebar di beberapa unit kerja

Pengaduan langsung melalui petugas customer service


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboraturium"