Pelayanan pengaduan

  1. 1. Data pemohon berupa KTP
  2. 2. Nomor telepon pemohon dan alamat email jika ada
  3. 3. Data pendukung terkait pengaduan (bukti-Bukti), dapat berupa: • Foto • Uraian/ Rincian Kejadian/Peristiwa (dimana dan kapan) • Video • Rekaman • Dokumen • Dll
  4. 4. Tanda Tangan Pemohon pada bukti aduan

  1. Facebook : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi
  2. Website : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id www.lapor.go.id
  3. Instragram : mpp.bkt
  4. Telepon : 0752-626633
  5. WhatsApp : 0813 7444 7399

Jangka waktu merespon pengaduan:

1.    Datang langsung dan melalui call center adalah 30 (tiga puluh) menit.

2.    Melalui surat adalah 10 hari kerja.

3.    Melalui aplikasi LAPOR adalah 5 (lima) hari kerja.

Melalui email, media sosial, aplikasi dan whatsapp adalah maksimal 10 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Facebook            : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi

Website               : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id

                                  www.lapor.go.id

Instragram          : mpp.bkt

Telepon               : 0752-626633

WhatsApp           : 0813 7444 7399


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store