Jangka waktu merespon pengaduan:
1. Datang langsung dan melalui call center adalah 30 (tiga puluh) menit.
2. Melalui surat adalah 10 hari kerja.
3. Melalui aplikasi LAPOR adalah 5 (lima) hari kerja.
Melalui email, media sosial, aplikasi dan whatsapp adalah maksimal 10 hari kerja.Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengaduan
Facebook : Mal Pelayanan Publik – DPMPTSPPTK Kota Bukittinggi
Website : dpmptspptk.bukittinggikota.go.id
Instragram : mpp.bkt
Telepon : 0752-626633
WhatsApp : 0813 7444 7399
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store