Pelayanan Loket Pendaftaran

  1. Pasien Rawat Jalan : Membawa KTP/KK, Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya,Kartu Berobat, Pasien/MR (bagi pasien lama) dan Surat raujukan (iika pasien rujukan)
  2. Pasien IGD : Pernyataan Pelayanan Rawat Jalan, KTP/KK, Kartu BPJS/Kartu jaminan asuransi pasien lainnya dan Kartu Berobat Pasien/MR (bagi pasien lama)
  3. Pasien Rawat lnap: SEP rawat jalan (pasien BPJS)

  1. RAWAT JALAN a. Pasien I keluarga mengambil nomor antrian pendaftaran b. Pasien melakukan eek kelengkapan berkas administrasi pendaftaran di bagian admisi. c. Pasien menunggu antrian d. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian e. Pasien menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. Petugas menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) f. Pasien membayar mobilisasi rawat jalan di kasir (loket 8) (Pasien Umum) g. Pasien menunggu di Poliklinik yang dituju h. Untuk pasien lansia dan disabilitas, pendaftaran dilakukan di loket khusus disabilitas.
  2. IGD a. Pasien I keluarga mendaftar di tempat pendaftaran b. Pasien/keluarga menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan kepada petugas pendaftaran untuk diproses. c. Petugas pendaftaran menyerahkan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) dan Pernyataan Pelayanan Rawat Jalan ke pasien/keluarga b. Pasien/keluarga menyerahkan SEP rawat jalan ke petugas IGD.
  3. RAWAT INAP a. Pasien/keluarga mendaftar ke bagian pendaftaran rawat inap dengan menyerahkan surat kiriman rawat dan SEP rawat jalan (Pasien BPJS) b. Petugas pendaftaran menyiapkan rekam medis dan mencetak gelang pasien c. Petugas pendaftaran melakukan admision d. Pasien/keluarga menandatangani general consent e. Petugas menjelaskan tentang tata tertib RS dan memberikan Kartu Penunggu Pasien Rawat lnap Berkas Rekam Medis dan gelang pasien diberikan oleh petugas pendaftaran kepada petugas IGD/brankarman

1. Waktu Pelayanan 15 – 20 Menit 

2. Pendaftaran Rawat Jalan Senin s / d Kamis : Jam 06.30 s/d 11.00 WITA Jum'at : Jam 06.30 s/d 11.00 WITA Sabtu : Jam 06.30 s/d 10.300 WITA

 3. Pendaftaran IGD dan Rawat lnap dibuka 24 jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Tora Belo JKN : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014


Pelayanan Loket Pendaftaran

1. Langsung : Unit terkait 

2. Email : rsudsigi@gmail.com 

3. Website : www.rsud-torabelo.go.id 

4. Kotak Saran 5. HAALO TORABELO (0823 4449 0007)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"