Pelayanan Permohonan Sosialisasi/Bimbingan Teknis mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Surat permohonan yang sekurang- kurangnya memuat: a. tanggal, lokasi/tempat pelaksanaan kegiatan, jumlah peserta dan jabatannya; b. materi kegiatan; c. sumber dana (apakah menggunakan anggaran LKPP atau anggaran Instansi Pemohon); d. rundown acara; dan e. contact person dari Instansi Pemohon.
  2. Surat permohonan disampaikan kepada Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktorat Pengembangan SPSE LKPP melalui aplikasi persuratan e-Office LKPP pada tautan https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan. Panduan penggunaan aplikasi e-office LKPP dapat diakses pada menu Bantuan
  2. Direktur Pengembangan SPSE memberikan disposisi kepada bagian yang membidangi Layanan Dukungan Pengguna SPSE untuk melakukan koordinasi dengan Pemohon terkait teknis pelaksanaan kegiatan
  3. Pelaksanaan sosialisasi/bimbingan teknis sesuai dengan teknis pelaksanaan kegiatan yang sudah disepakati

Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah surat diterima oleh Direktorat Pengembangan SPSE atau disesuaikan dengan ketersediaan informasi yang disampaikan dalam surat permohonan

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Biaya permohonan sosialisasi/bimbingan teknis dapat dibebankan pada anggaran DIPA LKPP atau anggaran DIPA/DPA Instansi Pemohon sesuai dengan kesepakatan

a. Nama narasumber yang akan menyampaikan materi; dan b. Paparan materi sosialisasi/bimbingan teknis/ pelatihan

  1. Pengaduan/keberatan/saran/masukan dapat disampaikan melalui:
    1. Layanan call center di 144 atau 021- 29935577
    2. Surat yang ditujukan kepada:
      Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan
      Pengembangan Sistem Informasi

      Cq. Direktorat Pengembangan Sistem
      Pengadaan Secara Elektronik

      Lembaga Kebijakan Pengadaan
      Barang/Jasa Pemerintah

      Kompleks Rasuna Epicentrum

      Jalan Epicentrum Tengah Lot 11B
      Jakarta Selatan 12940
  2. Untuk penyampaian pengaduan harus disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan
  3. Direktorat Pengembangan SPSE akan memberikan respon terhadap pengaduan
    paling lambat 3 x
    24 jam (hari kerja)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Sosialisasi/Bimbingan Teknis mengenai Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)"