Pengurusan Perpanjangan perjanjian Kerja PTT

  1. ? Penilaian Indikator Disiplin(format terlampir);
  2. ? Lembar penilaian kinerja perorangan(format terlampir)
  3. ? Fotocopy sk terakhir yang dilegalisir kepala sekolah
  4. ? Bagi yang mutasi lampirkan surat tugas yang dilegalisir kepala sekolah unit kerja baru
  5. ? Untuk penyesuaian ijazah melampirkan berkas tambahan sebagai berikut : a. Fotocopy Ijazah & Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir olehKampus; b. Fotocopy Forlap Dikti yang sudah dilegalisir Kampus; c. Fotocopy Akreditasi perguruan tinggi yang sudah dilegalisir Kampus;

  1. 1. Membuat draft Perjanjian kerja PTT sesuai edaran dari BKPSDM
  2. 2. Mencetak dan Membagikan perjanjian kerja PTT untuk ditandatangani oleh PTT
  3. 3. Mengumpulkan kembali erjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh ptt kemudian di tandatangani oleh kepala dinas
  4. 4. Membagikan kembali hasil perjanjian kerja PTT untuk kepeluan kepegawaian.

7 (tujuh) hari 165 (seratus enam puluh lima) menit hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap

Gratis/ Tidak dipungut biaya

perjanjian kerja bagi PTT

PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI

Nama    : Agus Fitriani, S.Tr, MM

Telp       : 085345655304

HP          : 085345655304

Email     : fitri.kasi.pendidik@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Perpanjangan perjanjian Kerja PTT"