Standar Pelayanan Tatap Muka Wajib Pajak Dalam Masa New Normal

  1. Persyaratan disesuaikan dengan jenis pelayanan yang diajukan oleh wajib pajak sesuai setandar pelayanan KPP Pratama Mataram Timur

  1. a. Memasang pesan-pesan kesehatan dan pengumuman terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran COVID-19 di tempat-tempat strategis
    b. Menyediakan sarana dan prasarana:
    1. Termometer Gun di area pintu masuk KPP 2. Tempat cuci tangan atau hand sanitizer di lingkungan kerja seperti area pintu masuk, ruang rapat, lift, toilet dan tempat lain; 3. face shield untuk pegawai yang melayani Wajib Pajak/tamu secara langsung serta untuk pegawai yang diberikan tugas ke luar kantor dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko dari sisi pegawai, Wajib Pajak maupun wilayah yang akan dikunjungi; dan 4. sekat pembatas transparan di tempat yang digunakan untuk berinteraksi langsung dengan Wajib Pajak/tamu dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan pegawai serta kenyamanan berkomunikasi
    5. Mengatur tempat duduk, tempat tunggu, atau sarana lainnya agar memudahkan penerapan physical distancing
    Penanganan pegawai/Wajib Pajak/tamu yang memasuki gedung kantor:
    a. Membatasi akses masuk bagi pegawai/Wajib Pajak/tamu masuk hanya melalui 1 (satu) pintu tertentu dan membuat tanda jaga jarak
    b. Memastikan pegawai/Wajib Pajak/tamu yang memasuki gedung kantor mengenakan masker
    c. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi pegawai/Wajib Pajak/tamu yang akan masuk gedung kantor
    Apabila terdapat pegawai/Wajib Pajak/tamu dengan suhu tubuh lebih dari 38° C, maka:
    1. pegawai harus memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat untuk kemudian dalam kesempatan pertama melaporkan hasil pemeriksaannya kepada atasan langsung; 2. Wajib Pajak/tamu yang ingin bertemu dengan pegawai, diarahkan untuk berkoordinasi lebih lanjut melalui cara lain seperti telepon atau email; 3. Wajib Pajak yang ingin menyampaikan permohonan/pelaporan lainnya diarahkan untuk melalui cara lain seperti pos atau online
    d. Menerima Wajib Pajak/tamu hanya di ruang khusus (ruang TPT, ruang konseling, ruang pembahasan, ruang interogasi, atau ruang sejenis lainnya) dan tidak di ruang kerja
    e. Unit kerja/perusahaan outsourcing melaksanakan Self Assessment Risiko terhadap satuan pengamanan, pramubakti, petugas kebersihan, dan petugas lainnya yang sejenis sesuai panduan dari Kementerian Kesehatan dan mewajibkan untuk menjalankan protokol kesehatan serta perilaku hidup bersih dan sehat
    Panduan Pemberian Layanan:
    a. Unit Kerja mengatur antrean pengguna layanan sesuai kapasitas TPT dengan memperhatikan protokol kesehatan dan dapat menggunakan aplikasi sistem antrean online b. Layanan konsultasi dilakukan dengan membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang telah tersedia seperti email, telepon, atau chat
    Paduan Penanganan dokumen:
    a. Dalam menjalankan prosedur penerimaan dokumen fisik di TPT, petugas agar menggunakan sarung tangan pada saat menerima, meneliti kelengkapan dokumen, dan menerbitkan BPS
    b. Dokumen yang diterima dari Wajib Pajak atau pihak lain harus dilakukan penyemprotan disinfektan dan didiamkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) jam untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku
    c. Untuk dokumen yang memerlukan penanganan segera/mendesak, dapat dikecualikan dari prosedur huruf b, namun pegawai diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (masker dan sarung tangan) dan sesegera mungkinmencuci tangan menggunakan sabun setelah selesai melakukan penanganan dokumen
    b. Untuk dokumen yang diperoleh setelah melaksanakan penugasan, pegawai menyerahkan dokumen tersebut di lobby kantor kepada pegawai di seksi/subbag terkait yang ditunjuk
    Dokumen ditangani sesuai huruf b dan c
    Panduan Interaksi dengan Wajib Pajak a. Memakai masker, face shield, dan sarung tangan (dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko)
    b. Memberi salam tanpa harus berjabat tangan
    c. Menyampaikan kepada Wajib Pajak/pihak lain terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran COVID-19 misalnya penggunaan alat pelindung diri (masker dan face shield), jaga jarak, dan lain-lain
    Seluruh pelayanan dengan prosedur tatap muka harus tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 27/PJ/2016 s
    t
    t
    d
    PER-02/PJ/2017 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak dalam melayani Wajib Pajak

Jangka waktu penyelesaian pelayanan tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 27/PJ/2016

s.t.t.d. PER-02/PJ/2017 tentang Standar Pelayanan di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak dalam

melayani Wajib Pajak.

Tidak dipungut biaya

Semua pelayanan dapat dilakukan dengan prosedur tatap muka kecuali: a. Pendaftaran NPWP; b. Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajibe-filing; c. Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Bebas (SKB); d. Surat Keterangan Penerbitan Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan (Validasi SSP PPhTB); e. Aktivasi dan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN);

1. Kring Pajak Telepon : 1500200

Ponsel : (021) 1500200

2. Faksimile : (021) 5251245

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter : @kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat Pajak : www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit kerja lainnya

Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : (0370) 631431

2. Faksimile: (0370) 625848

3.  Email :kpp.914@pajak.go.id

4.  Twitter :@pajakmatim

Instagram :@pajakmataramtimur
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tatap Muka Wajib Pajak Dalam Masa New Normal "