Permohonan Keberatan

  1. 1. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:
    a.secara langsung
    b.melalui pos dengan bukti pengiriman surat
    atau c.melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing. 2. Persyaratan dan Dokumen Pengajuan keberatan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
    b.Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
    c.1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
    d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan
    e. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejaktanggal:
    1) Surat ketetapan pajak dikirim
    atau 2) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
    f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
    g. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan a. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- UndangKUP. 1. Prosedur Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan:
    a.secara langsung
    b.melalui pos dengan bukti pengiriman surat
    atau c.melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing. 3. Persyaratan dan Dokumen Pengajuan keberatan untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
    b.Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
    c.1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
    h. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan
    i. Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejaktanggal:
    1) Surat ketetapan pajak dikirim
    atau 2) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
    j. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
    k. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- UndangKUP.

  1. a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
    b. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
    c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Keberatan
    d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
    e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan Formulir Permohonan Keberatan kepada Wajib Pajak
    f. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas
    g. KPP mengirimkan berkas permohonan tersebut ke Kanwil DJP Nusa Tenggara
    h. Penelitian akan dilakukan oleh Kanwil DJP Nusa Tengara, dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohona diterima secara lengkap, akan diterbitkan Surat Keputusan Keberatan
    i. KPP Pratama Mataram Timur akan menindaklanjuti hasil Surat Keputusan Tersebut
    j. Proses selesai

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi dan/atau jumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan produk hukum berupa Surat Keputusan Keberatan. KPP menjalankan keputusan sebagaimana ditentukan dalam dokumen tersebut.

1. Kring Pajak

Telepon : 1500200

Ponsel : (021) 1500200

2. Faksimile : (021) 5251245

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter : @kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat Pajak : www.pajak.go.id

7.    Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unitkerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keberatan"