12 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi dan/atau jumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan produk hukum berupa Surat Keputusan Keberatan. KPP menjalankan keputusan sebagaimana ditentukan dalam dokumen tersebut.
1. Kring Pajak Telepon : 1500200 Ponsel : (021) 1500200 2. Faksimile : (021) 5251245 3. Email : pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter : @kring_pajak 5. Website : pengaduan.pajak.go.id 6. Chat Pajak : www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unitkerja lainnya |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store