Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik

  1. Surat pengantar/permintaan pemeriksaan radiologi dari unit: Klinik Rawat Jalan/Rawat Inap/UGD
  2. -

  1. 1. Pasien masuk ke instalasi laboratorium melalui IGD, instalasi rawat jalan, atau rawat inap dengan membawa surat pengantar pemeriksaan lab
  2. 2. Pasien deilakukan pengambilan sampel
  3. 3. Sampel diperiksa dan divalidasi oleh analis
  4. 4. Hasil pemeriksaan dicetak dan diserahkan ke petugas ruang asal
  5. 5. Setelah dilakukan pemeriksaan, pasien umum diarahkan ke bagian loket pembayaran

140 Menit

Gratis bagi pasien BPJS

Bagi pasien umum dikenakan biaya sesuai Perda

Pemeriksaan Laboratorium

Dapat disampaikan langsung pada petugas dan bisa juga lewat kotak saran dan aduan. Selain itu bisa melalui portal pengaduan nasional di www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik"