Pelayanan Informasi Publik yang Terkait Dengan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

No. SK: Nomor 18 Tahun 2020

  1. Pemohon dapat mengunjungi situs web www.kemenparekraf.go.id / www.ppid.kemenparekraf.go.id atau datang langsung ke Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengajukan permintaan informasi.
  2. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja pusat informasi yang berada di: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Telp. 021 3838899 Contact Center : 08118956767 Email: info@kemenparekraf.go.id Situs Web: www.kemenparekraf.go.id; www.ppid.kemenparekraf.go.id Jam Operasional: Senin-Kamis: pukul 08.00-16.00 WIB Jumat: pukul 08.00-16.30 WIB Sabtu-Minggu & Hari Libur : Libur Jam Istirahat: Senin-Kamis: pukul 12.00-13.00 WIB Jum’at: pukul 11.30-13.30 WIB Atau Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi melalui situs web www.ppid.kemenparekraf.go.id atau aplikasi mobile berbasis android dan iOs PPID Kemenparekraf yang terdiri atas: a. data diri yaitu: nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotokopi/ hasil scan identitas diri. b. data mengenai informasi yang diminta: hal (subyek), sumbernya, format informasi (lisan, soft copy atau hard copy), serta alasannya.

  1. Pemohon dapat mengunjungi situs web www.kemenparekraf.go.id / www.ppid.kemenparekraf.go.id atau datang langsung ke Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mengajukan permintaan informasi.
  2. Pemohon diwajibkan mengisi formulir permintaan informasi di meja pusat informasi yang berada di: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gedung Sapta Pesona Lantai 2 Biro Komunikasi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17 Jakarta 10110 Telp. 021 3838899 Contact Center : 08118956767 Email: info@kemenparekraf.go.id Situs Web: www.kemenparekraf.go.id; www.ppid.kemenparekraf.go.id Jam Operasional: Senin-Kamis: pukul 08.00-16.00 WIB Jumat: pukul 08.00-16.30 WIB Sabtu-Minggu & Hari Libur : Libur Jam Istirahat: Senin-Kamis: pukul 12.00-13.00 WIB Jum’at: pukul 11.30-13.30 WIB Atau Pemohon dapat mengisi formulir permohonan informasi melalui situs web www.ppid.kemenparekraf.go.id atau aplikasi mobile berbasis android dan iOs PPID Kemenparekraf yang terdiri atas: a. data diri yaitu: nama, alamat, nomor telepon, nomor identitas, fotokopi/ hasil scan identitas diri. b. data mengenai informasi yang diminta: hal (subyek), sumbernya, format informasi (lisan, soft copy atau hard copy), serta alasannya.
  3. Formulir Permintaan Informasi diserahkan kepada Bagian Pelayanan Informasi dan pemohon mendapatkan nomor pendaftaran.
  4. a. Jika informasi tersedia di bank data dan situs web www.kemenparekraf.go.id dan www.ppid.kemenparekraf.go.id, serta bukan merupakan informasi yang dikecualikan, Bagian Pelayanan Informasi segera menyampaikan informasi yang diminta kepada Pemohon dan mendokumentasikan tindakan yang telah dilakukan dalam Pendaftaran Permintaan Informasi. b. Jika informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan, Bagian Pelayanan Informasi akan memberikan keterangan bahwa informasi tersebut tidak dapat diberikan.
  5. Jika informasi tidak tersedia dalam daftar informasi publik yang terdapat pada bank data maupun situs web, maka Bagian Pelayanan Informasi dapat berkoordinasi dengan satuan kerja terkait sesuai permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon.
  6. Pemohon dapat mengambil atau memperoleh informasi yang dibutuhkannya pada waktu yang telah ditetapkan dengan menunjukkan/ mencantumkan salinan surat permohonan informasi dan tanda pengenal.
  7. Dokumen yang tidak diambil sampai tenggang waktu berakhir diserahkan kepada Bagian Pelayanan Informasi untuk diarsipkan.
  8. Pemohon informasi publik akan mendapatkan kompensasi bila terjadi Standar Pelayanan Publik yang tidak sesuai. Bentuk kompensasi yang diberikan adalah: a. memberikan pelayanan publik yang lebih baik, cepat, tepat dan akuntabel; b. mendapatkan souvenir Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.    Permohonan Langsung: Informasi yang jawabannya terdapat di aplikasi bank data dan situs web Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat diberikan saat itu juga.

2.  Permohonan informasi yang tidak tersedia dalam bank data maupun situs web akan di proses dalam waktu 5 (lima)) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari kerja dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

Informasi yang terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>

1.    Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Chatbot TiWi pada situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.id atau ppid.kemenparekraf.go.id;

Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Gedung Sapta Pesona Lantai 2

Biro Komunikasi 

Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17

Jakarta 10110

Telp. 021-3838899

Contact Center 08118956767

Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id  dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.kemenparekraf.go.id atau ppid.kemenparekraf.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi Publik yang Terkait Dengan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif"