No. SK: Nomor 18 Tahun 2020
<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>
1. Permohonan Langsung: Informasi yang jawabannya terdapat di aplikasi bank data dan situs web Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat diberikan saat itu juga.
2. Permohonan informasi yang tidak tersedia dalam bank data maupun situs web akan di proses dalam waktu 5 (lima)) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi secara tertulis, dan dapat diperpanjang 3 (tiga) hari kerja dengan surat pemberitahuan apabila dipersiapkan informasi yang dibutuhkan.Tidak dipungut biaya
Informasi yang terkait ruang lingkup tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
<meta charset="UTF-8" /><style class="WebKit-mso-list-quirks-style"> </style>
1. Pelayanan publik terkait pengaduan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan dilakukan melalui aplikasi Chatbot TiWi pada situs web resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif www.kemenparekraf.go.id atau ppid.kemenparekraf.go.id;
Atau datang/hadir langsung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Gedung Sapta Pesona Lantai 2
Biro Komunikasi
Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 17
Jakarta 10110
Telp. 021-3838899
Contact Center 08118956767
Surat Elektronik: info@kemenparekraf.go.id dan/atau persuratan@kemenparekraf.go.idMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store