Surat Kuasa Khusus

  1. a. Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seorang kuasa harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan
    b. Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak:, dokumen kelengkapan sebagai berikut:
    1) fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak
    2) surat pernyataan sebagai konsultan pajak
    3) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
    4) fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    c. Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan sebagai berikut:
    1) fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
    2) fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
    3) fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    4) fotokopi daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan Wajib Pajak.

  1. a. Penyampaian surat kuasa khusus dilakukan:
    1) sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; atau
    2) bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasaka
    b. Kuasa Wajib Pajak menyampaikan Surat Kuasa Khusus yang dibuat dengan formulir standar yang telah diisi dengan lengkap dan ditandatangani secara langsung pada saat mewakili Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu
    c. Petugas terkait mengecek kelengkapan pengisian Surat Kuasa Khusus tersebut dan dokumen yang disyaratkanserta memastikan dokumen-dokumen tersebut sah dan valid
    d. Kuasa Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya
    e. Proses Selesai

Seketika saat seluruh persyaratan dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan


Tidak dipungut biaya

Penyampaian Surat Kuasa Khusus dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya

1. Kring Pajak Telepon : 1500200

Ponsel : (021) 1500200

2. Faksimile : (021) 5251245

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter : @kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat Pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unitkerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kuasa Khusus"