Seketika saat seluruh persyaratan dilengkapi dan sesuai dengan ketentuan |
Tidak dipungut biaya
Penyampaian Surat Kuasa Khusus dalam hal Wajib Pajak menunjuk seorang kuasa dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya
1. Kring Pajak Telepon : 1500200
Ponsel : (021) 1500200
2. Faksimile : (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unitkerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store