Paling lama tanggal 20 Februari tahun penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu. |
Tidak dipungut biaya
Surat Ketetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
1. Kring Pajak Telepon : 1500200
Ponsel : (021) 1500200
2. Faksimile : (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unitkerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store