Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770

  1. Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770
  2. Lampiran 1770-I s.d. 1770-IV
  3. Neraca dan laporan laba rugi (pembukuan)
  4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)
  5. Daftar pembayaran PPh Pasal 25 dari gerai (Wajib Pajak Pengusaha Tertentu)
  6. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran final Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018
  7. Bukti potong sehubungan dengan pekerjaan atau penghasilan luar negeri
  8. Penghitungan kompensasi kerugian (jika ada)
  9. Penghitungan PPh terutang (PH/MT)
  10. Bukti Pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Pemindahbukuan
  11. Bukti potong 1721-A1/A2 (jika ada)
  12. Bukti potong 1721-A1/A2 (jika ada)

  1. Wajib Pajak mengajukan pelaporan SPT Tahunan secara langsung ke KPP Wajib Pajak tersebut terdaftar
  2. Wajib Pajak meminta checklist SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 ke Account Representative terkait, apabila sudah dinyatakan lengkap Wajib Pajak menuju Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Account Representative mengembalikan berkas SPT Tahunan Wajib Pajak dan menginformasikan apa saja yang masih harus dilengkapi.
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh Petugas
  8. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Surat (BPS)

1. Kring Pajak 1500200

2. Faksimile : (0271) 6491281 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id

6. Chat Pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unit

kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770"