Pelaporan Spt Masa Pph Final Pengungkapan Harta Bersih

  1. a. Induk SPT Masa Final pph Final Pengungkapan Harta Bersih
    b. Bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak
    c. Daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
    d. Dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas berupa: 1) SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan
    2) Dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor
    3) Dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak
    4) Dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia
    5) Dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan
    dan/atau 6) Dokumen berupa: • Lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publikatau • Lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 2), e. Dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan
    Surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa.

  1. a. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
    b. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
    c. Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih secara langsung ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar
    d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
    e. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas
    f. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas
    g. Proses Selesai

Seketika saat berkas pelaporan wajib pajak diterima lengkap


Tidak dipungut biaya

SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih yang sudah terlaporkan.

1. Kring Pajak Telepon : 1500200

Ponsel : (021) 1500200

2. Faksimile : (021) 5251245

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id

4.    Twitter : @kring_pajak

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id

6.    Chat Pajak : www.pajak.go.id

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2 Humas atau unitkerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Spt Masa Pph Final Pengungkapan Harta Bersih"