Permohonan Pemindahbukuan

  1. Surat Permohonan Pemindahbukuan yang diisi secara lengkap;
  2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli BuktiPbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan;

  1. Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonanpemindahbukuan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar, atau
  2. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat PelayananTerpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  4. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat Permohonan Pemindahbukuan beserta seluruh dokumen lainnya
  5. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  6. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir dan menyerahkan kembali Surat Permohonan Pemindahbukuan beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak
  7. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas.
  8. Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap, Pelaksana Seksi Pelayanan mencetak bukti pemindahbukuan.
  9. Pelaksana Pelayanan menyampaikan Bukti Pemindahbukuan kepada Wajib Pajak melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau
  10. Wajib Pajak dapat mengambil Bukti Pemindahbukuandengan datang langsung ke TPT membawa BPS asli.
  11. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Pemindahbukuan kepada Wajib Pajak.
  12. Proses selesai.

Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Bukti Pemindahbukuan

Telepon : 1500200
Faksimile: (021) 5251425
Email : pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : pengaduan.pajak.go.id
Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

djponline.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahbukuan"