Pengaduan Pelayanan Publik

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan menurut :
  2. a. Nama dan alamat lengkap
  3. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita
  4. c. Permintaan penyelesaian yang diajukan
  5. d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan
  6. 2. Surat Pengaduan diajukan kepada PATEN Kecamatan Gondangwetan
  7. 3. Menyampaikan aduan melalui :
  8. kanal SP4N-LAPOR!
  9. a. Website : www.lapor.go.id
  10. b. Aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online pada aplikasi SP4N-LAPOR! kepada PATEN Kecamatan Gondangwetan ;
  2. Staf PATEN menerima, mencatat pengaduan
  3. Staf PATEN mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya
  4. Pengaduan didistribusikan ke seksi terkair untuk dilakukan penelusuran / penanganan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan
  6. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada PATEN Kecamatan Gondangwetab

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

v  Alamat         :Jl. Raya Gondangwetan No. 24

v  Telp.            : ( (0343) 441428

v  Website       :

1)  https://pandaan.pasuruankab.go.id/

2)   https://www.lapor.go.id/

Instagram      : @kec gondangwetan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Pelayanan Publik "