Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. SK KP
  4. SK Jabatan Fungsional
  5. PAK Terakhir
  6. Ijazah Terakhir
  7. Transkrip Nilai
  8. SKP dan P2KP 2 tahun terakhir

  1. Pengusulan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit selambat-lambatnya: a. bulan Juli untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode Oktober; dan b. bulan Januari untuk guru yang akan naik pangkat/jabatan pada periode April.
  2. Usul penetapan angka kredit yang diterima oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit setelah bulan Juli dan bulan Januari dinilai oleh tim penilai pada persidangan berikutnya, dengan ketentuan: a. penetapan angka kredit ditetapkan pada akhir bulan setelah penilaian. b. tanggal mulai berlakunya penetapan angka kredit terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya dilihat dari tanggal penetapan angka kredit.
  3. Masa penilaian berikutnya dihitung mulai tanggal 1 (satu) setelah semester terakhir kinerja guru dinilai.

1 Minggu terhitung dari Pengajuan  Berkas

Tidak dipungut biaya

PENGAJUAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT

Guru diwajibkan mengusulkan penilaian angka kredit berdasarkan hasil penilaian kinerja kepada kepala sekolah setiap tahun berdasarkan bukti fisik sebagai berikut.

1. Hasil penilaian kinerja setiap tahunnya.

2. Program tahunan dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

3. Salinan/fotokopi sah daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) tahun terakhir.

4. Salinan/fotokopi sah surat keputusan terakhir tentang pengangkatan/pengangkatan kembali dalam jabatan guru.

5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan pengangkatan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah (apabila mendapat tugas tersebut).

6. Bukti-bukti fisik lain, seperti:

   a. surat pernyataan telah melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan dibuat oleh guru dan diketahui oleh atasan langsung;

   b. surat pernyataan telah melakukan unsur penunjang dibuat oleh guru dan ditandatangani oleh atasan langsung;

   c. salinan atau fotokopi ijazah yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan (apabila belum pernah digunakan dalam penilaian);

   d. laporan deskripsi mengenai hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri fotokopi surat tugas dan fotokopi sertifikat yang telah disahkan oleh pejabat yang

       berwenang;

   e. laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah/karya inovatif yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

   f. salinan atau fotokopi laporan/surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan

   g. fotokopi penetapan angka kredit (PAK) terakhir yang telah disahkan. Bagi guru yang belum pernah mendapat penetapan angka kredit (PAK) untuk kenaikan pangkat jabatannya

       (masa peralihan) harus melampirkan surat keterangan kepangkatan terakhir yang telah mencantumkan angka kreditnya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit"