Penanganan Gangguan Trantibum

No. SK: 01.1

  1. Aduan Gangguan Trantibum dari penghuni RUSUNAWA
  2. Gangguan Trantibum di Lingkungan RUSUNAWA

  1. Pengaduan Gangguan Trantibum


1. Mengajukan aduan trantibum kepada Satuan Pengamanan (SATPAM)

2. Mencatat aduan Gangguan trantibum kedalam buku register/aduan

3. Menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan cek lapangan

4. Melakukan koordinasi dengan pengelola keamanan dan ketertiban terkait hasil temuan lapangan

5. Menyelesaikan permasalahan dilapangan jika masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jika tidak maka melakukan koordinasi ke pihak terkait yang berhubungan dengan gangguan trantibum

6. Melakukan koordinasi terkait permasalahan gangguan trantibum dengan instansi terkait

7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas

Tidak dipungut biaya

Jasa Penanganan Gangguan Trantibum di Lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa


1. Nama : Fadjriansyah Noor, SE

    No. Telp/HP : 08125510517

2. Nama : Asep Saputra

    No. Telp/HP : 085247105969

    Alamat : Kantor UPT. Rusunawa, Jl. Patimura, Kel. Api-Api

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

08125510517

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gangguan Trantibum "