No. SK: 01.1
1. Mengajukan aduan trantibum kepada Satuan Pengamanan (SATPAM)
2. Mencatat aduan Gangguan trantibum kedalam buku register/aduan
3. Menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan cek lapangan
4. Melakukan koordinasi dengan pengelola keamanan dan ketertiban terkait hasil temuan lapangan
5. Menyelesaikan permasalahan dilapangan jika masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jika tidak maka melakukan koordinasi ke pihak terkait yang berhubungan dengan gangguan trantibum
6. Melakukan koordinasi terkait permasalahan gangguan trantibum dengan instansi terkait
7. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
Tidak dipungut biaya
Jasa Penanganan Gangguan Trantibum di Lingkungan Rumah Susun Sederhana Sewa
1. Nama : Fadjriansyah Noor, SE
No. Telp/HP : 08125510517
2. Nama : Asep Saputra
No. Telp/HP : 085247105969
Alamat : Kantor UPT. Rusunawa, Jl. Patimura, Kel. Api-Api
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store