Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

  1. a) Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya;
  2. b) Kutipan akta pencatatan sipil;
  3. c) KK; dan
  4. d) KTP-el.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat dan langsung menginput elemen data Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dan mencetak draft KK dan draft catatan pinggir akta pencatatan sipil serta menerbitkan lembar penerimaan permohonan (resi);
  2. Kepala Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian memverifikasi dan memaraf catatan pinggir pada draft catatan pinggir akta catatan sipil. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil );
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dan memaraf draft catatan pinggir akta catatan sipil. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan tanda tangan kepada kadis);
  4. Kepala Dinas menandatangani Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil;
  5. Dokumen Catatan Pinggir Akta Pencatatan Sipil diberikan kepada Petugas pengambilan dokumen;
  6. Pemohon / Masyarakat mengambil dokumen catatan pinggir akta pencatatan sipil

1 x 24 jam

BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)

Keterlambatan pelaporan pencatatan peristiwa penting lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Warga Negara Asing (WNA)

Kutipan Akta Catatan Sipil berupa Catatan Pinggir

a.     Kotak Saran

b.     Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.     Whatsapp Informasi dan Pengaduan

d.     Call centre resmi dukcapil

-          0812 7571 7663

-          0821 7285 2183

e.     Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.       Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.     Telepon

: (0761) 35463

h.     Faksimili

: (0761) 35463

i.       Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.       E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.     SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipenduduk.pekanbaru.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya"