1 x 24 jam
BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)
Keterlambatan pelaporan pencatatan peristiwa penting lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Warga Negara Asing (WNA)Kutipan Akta Catatan Sipil berupa Catatan Pinggir
a. Kotak Saran b. Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi c. Whatsapp Informasi dan Pengaduan d. Call centre resmi dukcapil - 0812 7571 7663 - 0821 7285 2183 e. Instagram : disdukcapil_pekanbaru |
|
|
f. Facebook |
: facebook.com/disdukcapilpekanbaru |
|
g. Telepon |
: (0761) 35463 |
|
h. Faksimili |
: (0761) 35463 |
|
i. Website |
||
j. E-mail |
: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com |
|
k. SP4N-LAPOR |
: lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store