Pelayanan Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. a) Petikan Keputusan Presiden tentang Pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. b) Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  3. c) KK;
  4. d) KTP-el; dan
  5. e) Dokumen Perjalanan.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat dan langsung menginput elemen data perubahan status kewarganegaraan dan catatan pinggir pada register akta catatan sipil serta kutipan akta catatan sipil dan menerbitkan lembar penerimaan permohonan (resi);
  2. Kepala Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian memverifikasi dan memaraf catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan draft kutipan akta catatan sipil. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil;
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dan memaraf catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan kepada Kepala Dinas);
  4. Kepala Dinas melakukan TTE Catatan Pinggir Kutipan Akta Catatan Sipil;
  5. PDF Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang telah ditandangani secara elektronik akan terkirim lansung ke email pemohon yang diinput pada saat pengentrian data oleh FO;

1 x 24 jam

BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)

Keterlambatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 (enam puluh) hari dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi Warga Negara Asing (WNA)

Kutipan Akta Catatan Sipil berupa Catatan pinggir perubahan status kewarganegaraan

a.     Kotak Saran

b.     Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.     Whatsapp Informasi dan Pengaduan

d.     Call centre resmi dukcapil

-          0812 7571 7663

-          0821 7285 2183

e.     Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.       Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.     Telepon

: (0761) 35463

h.     Faksimili

: (0761) 35463

i.       Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.       E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.     SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipenduduk.pekanbaru.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Status Kewarganegaraan"