Penerbitan Pencatatan Pembatalan Perceraian

  1. a) Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. b) Kutipan Akta Perceraian;
  3. c) KK; dan
  4. d) KTP-el

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat dan langsung menginput elemen data pembatalan perceraian serta mencetak draft Surat Keterangan pembatalan perceraian dan memberikan lembar penerimaan permohonan (resi);
  2. Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian memverifikasi berkas dan memaraf draft Surat Keterangan pembatalan perceraian. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil);
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dan memaraf Draft Surat Keterangan pembatalan perceraian. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi Identitas Penduduk untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan kepada Kepala Dinas);
  4. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan pembatalan perceraian;
  5. Dokumen Surat Keterangan pembatalan perceraian diberikan kepada petugas pengambilan dokumen untuk kemudian diserahkan kepada pemohon / masyarakat;
  6. Masyarakat mengambil surat keterangan pembatalan perceraian pada petugas pengambilan dokumen.

1 x 24 jam

BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)

Keterlambatan pelaporan pembatalan perceraian paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah keputusan pengadilan tentang pembatalan perceraian dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) bagi Warga Negara Asing (WNA)

Pencatatan Pembatalan Perceraian

a.     Kotak Saran

b.     Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.     Whatsapp Informasi dan Pengaduan

d.     Call centre resmi dukcapil

-          0812 7571 7663

-          0821 7285 2183

e.     Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.       Facebook

: www.facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.     Telepon

: (0761) 35463

h.     Faksimili

: (0761) 35463

i.       Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.       E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.     SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipenduduk.pekanbaru.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Pencatatan Pembatalan Perceraian"