Pelayanan Unit Pengaduan

  1. - Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. - Identitas resmi pengadu

  1. 1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. 2. Staf pengaduan menerima dan mencatat pengaduan.
  3. 3. Ka.Unit Pelayanan pengaduan melakukan penelaah awal.
  4. 4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran /pemeriksaan lebih lanjut.
  5. 5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

Maksimal 6 hari kerja tergantung
berat/ringannya pengaduan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan pelayanan pengaduan masyarakat

1.   Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.   Telp : 0921 - 3121281

4.   Kotak saran

5.Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pengaduan"