Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Kartu identitas/KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat rujukan
  4. a. Pasien umum : - lembar resep dari dokter b. Pasien BPJS : - bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copy kartu, surat rujukan ) - Surat Elegibilitas Peserta (SEP) - lembar resep dari dokter c. Pasien Kemoterapi : - Bukti pendaftaran sesuai dengan jaminan dan resep

  1. 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrian.
  2. 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat .
  3. 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan (Umum, BPJS)
  4. 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientri
  5. 5. Pengecekan obat
  6. 6. Penyerahan obat dengan memanggil nomor antrean

Pelayanan obat jadi : kurang dari 30 menit terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap


Peraturan Daerah Prov. Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah


Pelayanan Farmasi

1.   Email : rsud.chasanboesoirie.pengaduan@gmail.com

2.   Telp : 0921 - 3121281

3.   Kotak saran

4.   Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Farmasi"