Penerbitan Akta Kelahiran WNA

  1. a) Surat Keterangan Kelahiran;
  2. b) Dokumen Perjalanan; dan
  3. c) KTP – el atau Kartu Izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari masyarakat, Mengentri data dan mencetak Draft Akta Kelahiran serta memberikan lembar penerimaan permohonan (Resi) kepada Pemohon/masyarakat;
  2. Kasi Kelahiran memverifikasi berkas persyaratan dan memaraf Draft Akta Kelahiran. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil untuk divalidasi dan memparaf draft dokumen);
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi berkas persyaratan dan memaraf Draft Akta Kelahiran. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Dinas);
  4. Kepala Dinas melakukan TTE Akta Kelahiran dan KK.
  5. Pdf dokumen kependudukan dan pencatatan sipil akan terkirim secara lansung ke email masyarakat atau pemohon setelah proses tanda tangan leketronik;

1 x 24 jam

BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)

Keterlambatan pelaporan kelahiran di atas 60 (enam puluh) hari dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Akta Kelahiran WNA

a.     Kotak Saran

b.     Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.     Whatsapp Informasi dan Pengaduan

d.     Call centre resmi dukcapil

-          0812 7571 7663

-          0821 7285 2183

e.     Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.       Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.     Telepon

: (0761) 35463

h.     Faksimili

: (0761) 35463

i.       Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.       E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.     SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipenduduk.pekanbaru.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran WNA"