Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) WNA

  1. a) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah nikah
  2. b) Kartu Keluarga
  3. c) Dokumen perjalanan
  4. d) Kartu Izin Tinggal Tetap
  5. e) KTP-el lama( bagi Perubahan data/perpanjangan)
  6. f) Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (KTP-el Karena hilang/Rusak)

  1. Menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, mengecek data pemohon pada SIAK,dan mengajukan KTP-el pemohon pada aplikasi SIAK jika tidak terdapat permasalahan data, mengeluarkan lembar penerimaan permohonan (resi);
  2. KTP-el dicetak oleh operator cetak dan diberikan kepada petugas pengambilan dokumen ;
  3. petugas pengambilan memberikan KTP-el kepada masyarakat / pemohon

1 Hari Kerja


Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) WNA

a.     Kotak Saran

b.     Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.     Whatsapp Informasi dan Pengaduan

d.     Call centre resmi dukcapil

-          0812 7571 7663

-          0812 7571 7628

e.     Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.       Facebook

: www.facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.     Telepon

: (0761) 35463

h.     Faksimili

: (0761) 35463

i.       Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.       E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.     SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipenduduk.pekanbaru.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) WNA"