Poli Umum

  1. Kartu berobat
  2. KTP / KK
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Kontrol dari RS jika di perlukan

  1. Pasien datang dan petugas mempersilahkan pasien untuk masuk ke puskesmas
  2. Petugas pendaftaran melakukan panggilan dan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian
  3. Petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien
  4. Petugas mengarahkan pasien untuk masuk ke poli umum
  5. Petugas poli umum memanggil pasien sesuai dengan nomor urut
  6. Petugas poli umum melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOAP dan di tulis lengkap ke dalam rekam medis
  7. Petugas poli umum melakukan diagnosis dan terapi pada pasien
  8. Petugas poli umum memberikan surat pemeriksaan laboratorium jika di perlukan
  9. Petugas poli umum memberikan rujukan internal ke unit lain jika di perlukan
  10. Petugas memberikan resep kepada pasien untuk mengambil obat
  11. Petugas poli umum merujuk pasien jika tidak dapat di tangani di puskesmas

5 pasien melakukan pendaftran

1 petugas paramedis memanggil sesuai antrian

5 petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik serta vital sign

5 Dokter melakukan pemeriksaan

5 pasien melakukan pemeriksaan penunjang apabila di perlukan dan kembali ke dokter

5 pasien di arahkan untuk mengambil obat atau sekaligus melakukan konseling

5 pelayanan selesai, petugas melakukan pendokumentasian pelayanan di poli umum

Pasien umum sesuai perda Tanah Bumbu No 5 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum di kabupaten Tanah Bumbu

BPJS PBI / Non PBI gratis

Poli umum

Email : Puskesmasmantewe@gmail.com

Kotak saran

Telpon / wa 081342399497 / 085248557070

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"