Pendaftaran

  1. 1. Kartu berobat
  2. 2. KTP / KK / KIA
  3. 3. Kartu BPJS / KIS

  1. 1. Pasien datang dan petugas mempersilahkan pasien untuk mencuci tangan kemudian masuk kepuskesmas
  2. 2. pasien mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu
  3. 3. petugas pendaftaran memanggil dan mengidentifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian
  4. 4. petugas mengecek keaktifan kartu BPJS
  5. 5. petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien
  6. 6. petugas mengambil RM sesuai nomor kartu berobat
  7. 7. Bila pasien baru di buatkan RM baru
  8. 8. Petugas mengantar RM keruang poli yang di tuju
  9. 9. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di ruang poli yang di tuju

1 Pasien datang kemudian petugas mempersilahkan pasien untuk mencuci tangan dan masuk ke puskesmas

1 pasien mengambil nomor antrian dan menunggu di ruang tunggu

2 petugas pendaftaran melakukan pemanggilan dan identifikasi pasien dengan menggunakan nomor antrian

3 petugas mengecek keaktifan kartu BPJS

3 petugas melakukan pendaftaran terhadap pasien

3 petugas mengambil RM sesuai nomor kartu berobat, bila pasien baru di buatkan RM baru

1 petugas mengantar RM keruang poli yang di tuju

1petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di poli yang di tuju1

1. pasien umum sesuai perda Tanah Bumbu No 5 tahun 2018 tentang Retribusi jasa umum di kabupaten tanah bumbu

2. BPJS PBI / Non PBI gratis

3. pendamping JKN jika tidak memiliki BPJS dan warga tanah bumbu serta membawa surat keterangan tidak mampu

Pendaftaran

1. Email : puskesmasmantewe@gmail.com

2. Kotak saran

3. Telpon / wa 081342399497 / 085248557070

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"