Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 188.45/17.a/SK/KPTS/XI/2021/DPMPTSP

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat pernyataan teknis pendirian bangunan
  3. File scan asli Sertifikat tanah / bukti kepemilikan tanah
  4. File Scan Asli KTP
  5. File scan Asli NPWP (Keterangan Status Wajib Pajak Dari Kementerian Yang Membidangi Urusan Keuangan Melalui Direktorat Jenderal Pajak)
  6. Bukti Bayar Retribusi
  7. File Scan asli Dokumen AMDAL, UKL-UPL, SPPL
  8. File Scan asli Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin)
  9. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR/KKPR) atau KRK (Keterangan Rencana Kabupaten)
  10. File Scan asli Surat Keterangan Dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat UPTD Kesatian Pengelolaan Hutan
  11. File scan asli rekomendasi dari Pinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamuju
  12. Bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir yang telah divalidasi di Bapenda Kabupaten Mamuju
  13. Bukti pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan tanah

  1. Petugas Pendaftaran ; Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web/Aplikasi dengan mengapload persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas Penerima dan Validasi Berkas ; a. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas memberikan tanda terima berkas
  3. Bagian Entri Data ; Bagian entri data melakukan entri data terhadap permohon yang diajukan ;
  4. Petugas OPD Teknis ; a. Petugas OPD Teknis melakukan penjadwalan tinjauan lapangan b. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka petugas OPD teknis menerbitkan rekomendasi sesuai dengan perizinan yang diajukan
  5. Kabid Perizinan; a. Mencetak Draft Izin b. Melakukan Verifikasi akhir;
  6. Kepala Dinas ; a. Melakukan Penetapan Izinr; b. Melakukan Penandatanganan Izin secara Elektronik/ E-Signature


Jangka waktu dalam proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 5(Lima) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.



BerdasarkanRekomendasi OPD Teknis

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh petugas Penanganan Pengaduan
2. Petugas Pelayanan Pengaduan memiliki kompetensi sbb:

  • Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah
  • Menguasai teknik berkomunikasi yang baik
  • Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan phsikologi

3.Dilengka;pi Sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon, Formulir pengaduan / Buku Agenda Pengaduan, Pengaduan melalui website, rak arsip dan komputer
 

Pengaduan disampaikan melalui

  1. Loket Pengaduan
  2. email : dpmptsp@mamujukab.go.id
  3. website : http://dpmptsp.mamujukab.go.id
  4. Telepon /SMS / Whatsapp Nomor (WA) 085283503959
  5. IG : @dpmptsp_kab_mamuju


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online