Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Surat permohonan Keterangan Status Wajib Pajak yang telah diisi lengkap
  2. Nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak
  3. Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundangundangan

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat permohonan Keterangan Status Wajib Pajak
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan surat permohonan keterangan status Wajib Pajak dan menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas
  7. Wajib Pajak mendapatkan BPS kepada Wajib Pajak
  8. Dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah tanggal BPS, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Keterangan Status Wajib Pajak
  9. Proses selesai

1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Status Wajib Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak"