Akte Kelahiran

No. SK: SK CAMAT SAWAHAN NO 20 TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan Lahir dari Bidan, Rumah Sakit atau Dokter
  2. KK Asli dan Foto copy
  3. Fotokopi KTP orangtua Bayi
  4. Fotokopi KTP 2 orang saksi
  5. Fotokopi Surat Nikah yang sudah dilegalisir
  6. Pendukung lainnya dari Kelurahan dan Materai

  1. Menyerahkan berkas persyaratan permohonan cetak akte kelahiran
  2. Menerima dan memeriksa kevalidan berkas persyaratan
  3. Mencatat permohonan cetak kte
  4. Memberikan tanda terima kepada pemohon
  5. Membuat surat pengantar dan mencetak kte kelahiran
  6. Membubuhkan paraf pada surat pengantar dan akte kelahiran
  7. Menandatangani surat pengantar dan kte kelahiran
  8. Menyerahkan surat pengajuan kepada petugas Dispenduk yang datang ke kecamatan
  9. Menerima akte kelahiran yang sudah ditandatangani Dispenduk
  10. Menyerahkan tanda terima untuk pengambilan akte kelahiran
  11. Menyerahkan akte kelahiran kepada pemohon

<meta charset="utf-8" />proses pencatatan dan pendaftaran di ekios, untuk penerbitan Akte Kelahiran kurang lebih 7 hari kerja diambil di kantor kelurahan 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

<meta charset="utf-8" />

  1. Petugas                     : Sri Mulad
  2. Sms centre                : 081313251968
  3. Hotline                       : (031) 5344540
  4. Email                         : sawahan.kel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store