Tidak dipungut biaya
Kartu Elektronik
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
1. datang langsung ke kantor Perpustakaan;
2. surat
3. email (Perpustakaanpadangsidempuan@gmail.com)
4. ikm.padangsidimpuankota.my.id
Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah
1. Verifikasi;
2. Mediasi;
3. Koordinasi;
4. Sanksi.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan:
1. Kotak Saran;
2. Ruang Pengaduan;
3. Email:(Perpustakaanpadangsidempuan@gmail.com)
Facebook: Perpustakaan Kota Padang Sidempuan, dan Instagram: Perpustakaan Kota Padangsidmpuan;
4. Ikm.padangsidimpuankota.my.id
Unit kerja yang mengampuh pengaduan Kepala Bidang
Perpustakaan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store