Pelayanan Pembuatan kartu Elektronik

  1. Masyarakat yang memiliki NIK (Nomor Induk Keluarga)

  1. 1. Pendaftaran melalui aplikasi Inlislite akses link (http://elibrary.pasid.my.id)
  2. 2. Pilih pendaftaran anggota
  3. 3. Klik lanjutkan registrasi
  4. 4. Isi formulir data pribadi
  5. 5. Photo
  6. 6. Selesai

Tidak dipungut biaya

Kartu Elektronik

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur: 

1. datang langsung ke kantor Perpustakaan; 

2. surat 

3. email (Perpustakaanpadangsidempuan@gmail.com) 

 4. ikm.padangsidimpuankota.my.id 

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah 

1. Verifikasi; 

2. Mediasi;

3. Koordinasi; 

4. Sanksi. 

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan: 

1. Kotak Saran; 

2. Ruang Pengaduan; 

3. Email:(Perpustakaanpadangsidempuan@gmail.com) 

Facebook: Perpustakaan Kota Padang Sidempuan, dan Instagram: Perpustakaan Kota Padangsidmpuan; 

4. Ikm.padangsidimpuankota.my.id 

Unit kerja yang mengampuh pengaduan Kepala Bidang Perpustakaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan kartu Elektronik"