Pelayanan Pengesahan Anak WNA

  1. a) Kutipan Akta Kelahiran;
  2. b) Kutipan Akta Perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama/kepercayaan terhadap TYME terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. c) KK orang tua; dan Dokumen perjalanan bagi ayah/ibu kandung orang asing;

  1. Menerima dan memverifikasi berkas permohonan dari pemohon/masyarakat dan langsung menginput elemen data Pengesahan Anak dan mencetak draft Pengesahan Anak serta menerbitkan lembar penerimaan permohonan (resi);
  2. Kepala Seksi Perubahan Status Anak Pewarganegaraan dan Kematian memverifikasi dan memaraf Draft Akta Pengesahan Anak. kemudian diteruskan kepada Kepala bidang Pencatatan Sipil. (jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Operator Editor untuk diperbaiki. Jika sudah benar akan diajukan TTE kepada Kepala Bidang Pencatatan Sipil);
  3. Kepala Bidang Pencatatan Sipil memvalidasi dan memaraf Draft Akta Pengesahan Anak. ( jika belum benar maka akan dikembalikan kepada Kasi untuk diperbaiki, jika sudah benar akan diajukan TTE kepada kepala dinas);
  4. Kepala Dinas melakukan TTE Akta Pengesahan Anak ;
  5. PDF Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil akan dikirimkan ke email pemohon / masyarakat yang diinput pada saat pengentrian data;

1 x 24 jam

BIAYA GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA APABILA TEPAT WAKTU)

Keterlambatan pelaporan pengesahan anak paling lambat 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi Administrasi berupa denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) bagi Warga Negara Asing (WNA)

Akta Pengesahan Anak WNA

a.     Kotak Saran

b.     Media Langsung/Tatap Muka pada Loket Informasi

c.     Whatsapp Informasi dan Pengaduan

d.     Call centre resmi dukcapil

-          0812 7571 7663

-          0821 7285 2183

e.     Instagram          : disdukcapil_pekanbaru

 

f.       Facebook

: facebook.com/disdukcapilpekanbaru

g.     Telepon

: (0761) 35463

h.     Faksimili

: (0761) 35463

i.       Website

: http://disdukcapil.pekanbaru.go.id

j.       E-mail

: pengaduan.dukcapilpku@gmail.com

k.     SP4N-LAPOR

: lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sipenduduk.pekanbaru.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan Anak WNA"