Registrasi Proposal

  1. Foto Kopy KTP Pengurus
  2. Foto Copy Rekening Panitia
  3. Proposal yang akan di Register

  1. 1. Pemohon menyiapkan berkas yang diperlukan. 2. Pemohon menyerahkan berkas kepetugas lalu diverifikasi kelengkapannya. 3. Setelah berkas yang diverifikasi petugas telah lengkap lalu menyerahkan kepada Seksi Pelayanan untuk dikoreksi. 4. Penandatanganan Surat Permohonan. 5. Register, Pemberian Stempel dan Penggandaan Surat Permohonan. 6. Surat Permohonan dapat diberikan oleh Pemohon.

Perhitungan waktu setelah berkas diserahkan dan diverifikasi oleh Petugas

Tidak dipungut biaya

Regostrasi Proposal

Sesuai Kuisioner yang diisi oleh pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada pelayanan online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Proposal"