Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum

No. SK: 440/008/KPTS/PKM-LBK/II/2024

  1. Pasien sudah terdaftar pada aplikasi E-PUSKESMAS

  1. Pasien dipanggil sesuai urutan rekam medis.
  2. Pasien mendapat pelayanan pemeriksaan umum
  3. Jika pasien dirujuk maka pasien mengambil kertas rujukan eksternal.
  4. Jika diperlukan, Pasien dirujuk ke Laboratorium/Klinik/Konseling.
  5. Setelah mendapatkan hasil dari Laboratorium/Klinik/Konseling pasien kembali ke ruang pemeriksaan Umum.
  6. Pasien menunggu obat.
  7. Pasien Pulang.

1. Anamnese : 1 menit

2. Pemeriksaan tensi, TB, BB : 3 menit

3. Pemeriksaan fisik : 3 menit

4. Therapy : 3 menit

5. KIE : 3 menit

6. Rujukan internal : 2 Menit

7. Rujukan eksternal : 3 menit

BPJS : Gratis

UMUM : Bayar

1. Resep 2. Surat Rujukan 3. Surat Keterangan 4. Jasa pelayanan

1.   Email        : pkm.lembak@gmail.com

2.    Telp/sms   : 0821-8404-0582

3.   Whatsapp : 0821-8404-0582

4.  Facebook  : Puskesmas Lembak

5.    Kotak Saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum"