Laporan/Pengaduan Permasalahan pada LPSE

  1. Laporan permasalahan oleh pemohon
  2. Laporan menjelaskan secara rinci permasalahan yang dihadapi disertai bukti/data dukung yang relevan dan akurat

  1. Pemohon menyampaikan laporan/ pengaduan permasalahan yang dihadapi terkait layanan LPSE, melalui telepon, e-mail, aplikasi LPSE Support maupun langsung melalui petugas di LPSE
  2. Pemohon menunggu konfirmasi atas menyampaikan laporan/ pengaduan permasalahan yang dihadapi terkait layanan LPSE
  3. Pemohon mendapatkan penjelasan/solusi terhadap permasalahan yang dihadapi terkait layanan LPSE
  4. Pemohon mendapatkan pendampingan terhadap penjelasan/solusi atas permasalahan yang dihadapi terkait layanan LPSE

Pelayanan Laporan/Pengaduan Permasalahan pada LPSE

Tidak dipungut biaya

Informasi dan atau solusi terkait layanan LPSE

http://lpse.bolmutkab.go.id/eproc4

e-mail : Ukpbj.lpse@bolmutkab.go.id

Berkunjung ke UKPBJ Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Hotline Pengaduan PBJ (085340906117)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan/Pengaduan Permasalahan pada LPSE"