Fasilitasi Penyusunan Keputusan Bupati

No. SK: 067.2/155/2022

  1. Surat Pengantar dari Perangkat Daerah Pemrakarsa;
  2. Draft Keputusan Bupati

  1. Perangkat Daerah Pemrakarsa mengusulkan draft Keputusan Bupati ke Bagian Hukum;
  2. Staf Pelaksana pada Bagian Hukum mengadministrasikan surat usulan dari PD Pemrakarsa perihal usulan Keputusan Bupati;
  3. Kepala Bagian Hukum mendisposisi usulan draft Keputusan Bupati tersebut untuk ditindak lanjuti oleh Sub Koordinator;
  4. Sub Koordinator memerintahkan Staf untuk mengoreksi draft Keputusan Bupati;
  5. Bagian Hukum melakukan Koordinasi dengan PD Pemrakarsa terhadap Draft Keputusan Bupati yang diajukan;
  6. Bagian Hukum Melakukan penyesuaian/ revisi Draft Keputusan Bupati hasil koordinasi;
  7. Paraf Koordinasi;
  8. PD Pemrakarsa menerima hasil koreksi dan Kajian Draft Keputusan Bupati Final;
  9. PD Pemrakarsa mengajukan proses penandatanganan dan penetapan;
  10. Penomoran, Dokumentasi dan Pengarsipan.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati

a.     Media langsung atau tatap muka dengan petugas di ruang Pengaduan, Lantai 2 Bagian Hukum Sekratariat Daerah Kabupaten Grobogan, Jl. Gatot Subroto Nomor 6 Purwodadi

b.     Media Telepon

·           Telepon Kantor : (0292) 421040

c.     Media Sosial :

·           E-mail        : hukumgrobogan@gmail.com

·           Facebook  : JDIH Kabupaten Grobogan

Instagram : hukum_grobogan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penyusunan Keputusan Bupati"