Surat keterangan ahli waris

  1. copy akta kematian almarhum
  2. copy akta perkawinan/akta nikah pewaris atau dokumen lain yang dipersamakan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  3. copy kartu keluarga pewaris dan ahli waris yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  4. kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) almarhum, pewaris, ahli waris
  5. copy akta kelahiran ahli waris yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. copy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik 2 orang saksi
  7. surat pengantar dari ketua RT dengan diketahui oleh ketua RW
  8. surat pernyataan ahli waris yang menyatakan sebagai ahli waris dan ditandatangani oleh para ahli waris dan 2 orang saksi serta dibubuhi materai
  9. surat pernyataan kebenaran kelengkapan dokumen dibubuhi materai

  1. permohonan surat ahli waris menyerahkan semua persyaratan ke kelurahan
  2. pegawai kelurahan memverifikasi berkas yang telah diberikan
  3. memberitahukan ke permohonan surat ahli waris apabila ada kekurangan
  4. memverifikasi kembali berkas yang telah dilengkapi
  5. pembuatan surat ahli waris oleh pegawai kelurahan
  6. pegawai kelurahan menghubungi pemohon surat ahli waris untuk pelaksanaan sidang waris
  7. pelaksanaan sidang waris dipimpin oleh lurah
  8. tanda tangan seluruh ahli waris dan saksi
  9. penyerahan surat ahli waris kepada pemohon

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kelurahan Jajartunggal

Alamat : Jl. Raya Menganti Dk.Kramat surabaya

No tlp : 089601731747

Alamat : kel_jajartunggal@surabaya.go.id





Hotline : 0315456290

Tollfree : 08001404122

Email : mediacenter.surabaya.go.id

Instagram : @sapawarga

Twitter : @sapawarga

Facebook fanpage : sapawargasby


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ahli waris"