Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) Akibat Rusak

No. SK: 15.5 TAHUN 2021

  1. Kartu Identitas Anak (KIA) Asli yang Rusak
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Pasfoto terbaru 3x4 1(satu)lembar (usia 0s/d5 tahun kurang satu hari tidak menggunakan foto, 5s/d17 tahun kurang satu hari mkengunakan foto)

  1. Mengajukan permohonan KIA (Kartu Identitas Anak) ke meja Customer service (CS)
  2. Menerima,mengkoreksi,mecatat di buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Melakukan input data,melakukan scan pas photo (usia 0 s/d 5 tahun tidak menggunkan pas photo, 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari menggunakan pas photo)
  4. Melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA)
  5. Menerima Kartu Identitas Anak (KIA)

- Mengajukan permohonan KIA (Kartu Identitas Anak) ke meja Customer service (CS) 1 menit

- Menerima,mengkoreksi,mecatat di buku Agenda Harian dan memverifikasi berkas permohonan untuk kelengkapan persyatannya. Jika persyaratan lengkap maka diterukan ke Operator SIAK, dan jika persyaratan tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon 10 menit

- Melakukan input data,melakukan scan pas photo (usia 0 s/d 5 tahun tidak menggunkan pas photo, 5 s/d 17 tahun kurang 1 hari menggunakan pas photo) 10 menit

- Melakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) 5 menit

- Menerima Kartu Identitas Anak (KIA) 1 menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

- Hp: 0811 5674 776

 - Website : http://disdukcapil.kayongutarakab.go.id

 - E-mail : disdukcapil_kku@yahoo.com

 - Fanspage : Disdukcapil KKU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) Akibat Rusak"