Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

  1. A. Permohonan Baru
  2. 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah dan/ atau akta pengalihan status dan aset kepemilikan
  3. 2. Izin pengoperasian terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri, atau surat pernyataan bahwa Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah beroperasi sebelum berlakunya PM 20 Tahun 2017 yang telah diketahui oleh Penyelenggara Pelabuhan sesuai dengan kewenangannya
  4. 3. Izin usaha pokok yang masih berlaku
  5. 4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana Penyesuaian Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar,penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat :
  6. a) Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut
  7. b) Data fasilitas sandar/tambat
  8. c) Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat
  9. d) Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran
  10. e) Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus
  11. 5. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri
  12. 6. Melengkapi Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri dengan fasilitas penampungan dan/ atau pengolahan limbah dan/ atau sampah mengacu pada dokumen lingkungan.

  1. 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP Aceh hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan yang telah di upload oleh pemohon. 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai. 4. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah dilakukan. 5. Jika waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan persetujuan izin secara otomatis ( Fiktif Positif). 6. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. 7. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon. 8. Jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas Untuk melakukan persetujuan permohonan. 9. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan. 10. Pemohon mencetak izin secara mandiri di aplikasi OSS

3 (tiga) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Penyesuaian Terminal Khusus/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)"