Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

  1. A. Permohonan Baru
  2. 1. Sertifikat standar pembangunan / pengembangan Terminal Khusus / terminal untuk Kepentingan Sendiri
  3. 2. Izin usaha pokok yang masih berlaku
  4. 3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
  5. 4. Berita Acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat: 1. Pembangunan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Sertifikat standar pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan siap untuk dioperasikan
  6. a) Pembangunan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Sertifikat standar pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan siap untuk dioperasikan
  7. b) Hasil pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri telah memenuhi aspek keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran serta kelestarian lingkungan
  8. c) Dokumentasi peninjauan lapangan
  9. 5. Dalam hal Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang dioperasikan untuk menunjang usaha anak perusahaan (subsidiary company), perusahaan induk (holding company), atau perusahaan seinduk (sister company), harus menunjukkan akta pendirian yang menyatakan hubungan perusahaan
  10. 6. Memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri
  11. 7. Memelihara fasilitas penampungan dan/ atau pengolahan limbah dan/ atau sampah dalam masa pengoperasian Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri, mengacu pada dokumen lingkungan
  12. 8. Memiliki peralatan bongkar muat dengan jumlah dan kapasitas sesuai standar
  13. B. Permohonan Perpanjangan
  14. 1. Sertifikat standar pengoperasian atau izin komersial/operasional Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang telah berlaku efektif dari Lembaga OSS
  15. 2. Izin usaha pokok yang masih berlaku
  16. 3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
  17. 4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat yang paling sedikit memuat:
  18. a) Fasilitas Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak mengalami perubahan dari sertifikat standar pengoperasian sebelumnya dan masih layak untuk dioperasikan
  19. b) Dokumentasi peninjauan lapangan
  20. 9. Memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri
  21. 10. Memelihara fasilitas penampungan dan/ atau pengolahan limbah dan/ atau sampah dalam masa pengoperasian pada Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri, mengacu pada dokumen lingkungan
  22. 11. Memiliki peralatan bongkar muat dengan jumlah dan kapasitas sesuai standar

  1. 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP Aceh hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan yang telah di upload oleh pemohon. 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai. 4. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah dilakukan. 5. Jika waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan persetujuan izin secara otomatis ( Fiktif Positif). 6. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. 7. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon. 8. Jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas Untuk melakukan persetujuan permohonan. 9. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan. 10. Pemohon mencetak izin secara mandiri di aplikasi OSS

3 (tiga) hari kerja (untuk permohonan baru) dan 1 (satu) hari kerja untuk permohonan perpanjangan

Tidak Dipungut Biaya (Gratis)

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Pengoperasian Terminal Khusus/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)"