Sertifikat Standar Pembangunan/ Pengembangan Terminal Khusus/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)

  1. A. Permohonan Baru
  2. 1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
  3. 2. Izin usaha pokok yang masih berlaku
  4. 3. Dokumen teknis yang paling sedikit memuat:
  5. a) Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat
  6. b) Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi yang di sertai Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/ perairan dan 2 (dua) titik di darat;
  7. c) Peta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan untuk Terminal Khusus
  8. d) Peta situasi (mapping) Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri terhadap instalasi/ bangunan lain di sekitarnya
  9. 4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
  10. a) Bahwa pelabuhan umum terdekat tidak dapat melayani kegiatan bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi tersebut
  11. b) Data fasilitas sandar/ tambat
  12. c) Koordinat geografis paling sedikit 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/ perairan dan 2 (dua) titik di darat
  13. d) Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri dan Sarana Bantu Navigasi – Pelayaran
  14. e) Dokumentasi peninjauan lapangan
  15. 5. Menyediakan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alur-pelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri
  16. 6 Melengkapi terminal Khusus/ Terminal untuk kepentingan sendiri dengan fasilitas penampungan dan/ atau pengolahan limbah dan/ atau sampah dalam masa konstruksi pembangunan/ pengembangan, mengacu pada dokumen lingkungan
  17. B. Permohonan Perpanjangan
  18. 1. Sertifikat standar pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri
  19. 2. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanahatau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
  20. 3. Izin usaha pokok yang masih berlaku
  21. 4. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri oleh Syahbandar bersama penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat:
  22. a) Kemajuan fisik pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri
  23. b) Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri dari pelaku usaha
  24. c) Dokumentasi peninjauan lapangan
  25. 5. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus/ Terminal untuk Kepentingan Sendiri paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva“S” rencana penyelesaian

  1. 1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada DPMPTSP Aceh dan mengupload persyaratan melalui Aplikasi OSS 2. Notifikasi permohonan masuk ke DPMPTSP Aceh hanya sebagai pemberitahuan, notifikasi permohonan juga masuk ke OPD dan OPD melakukan verifikasi teknis terhadap persyaratan yang telah di upload oleh pemohon. 3. Jika tidak memenuhi syarat, OPD menotifikasi perbaikan persyaratan untuk setiap persyaratan yang tidak sesuai. 4. Jika memenuhi syarat, OPD bersama DPMPTSP melakukan verifikasi lapangan terhadap persyaratan yang telah dilakukan. 5. Jika waktu proses sesuai ketentuan SOP terlewati dan OPD dan DPMPTSP belum melakukan verifikasi maka Sistem OSS akan menerbitkan persetujuan izin secara otomatis ( Fiktif Positif). 6. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, OPD menotifikasi DPMPTSP untuk menyetujui atau menolak permohonan tersebut. 7. Back Office DPMPTSP memeriksa notifikasi dari OPD, jika masih ada persyaratan yang harus diperbaiki maka mengembalikan permohonan kepada pemohon. 8. Jika OPD telah menyetujui semua persyaratan maka Back Office DPMPTSP menotifikasi ke Kepala Dinas Untuk melakukan persetujuan permohonan. 9. Kepala DPMPTSP melakukan persetujuan permohonan. 10. Pemohon mencetak izin secara mandiri di aplikasi OSS

10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

e-klinikdpmptsp.acehprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Standar Pembangunan/ Pengembangan Terminal Khusus/ Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)"